Pemkab Blitar Awasi Maraknya SPBU Mini
SPBU kecil yang banyak bermunculan di rumah penduduk dengan pengelolaan perorangan itu dikhawatirkan tidak mematuhi kaidah takaran bahan bakar. / ilustrasi/istimewa
BLITAR – Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar mengawasi maraknya stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mini. SPBU kecil yang banyak bermunculan di rumah penduduk dengan pengelolaan perorangan itu dikhawatirkan tidak mematuhi kaidah takaran bahan bakar.
“Saat ini, kita tengah melakukan pantauan ke lapangan,” ujar Kepala Disperindag Kabupaten Blitar, Molan kepada wartawan, Rabu (14/12).
Dari pantauan dinas, beberapa SPBU mini muncul di wilayah Kecamatan Kesamben, yakni di sekitar Desa Pagerwojo. Kemudian di wilayah Kecamatan Nglegok, di sekitar Pasar Ngentak Desa Kedawung. SPBU ini milik perorangan dengan satu orang pekerja. Secara konstruksi serupa dengan SPBU pada umumnya, hanya saja ukuranya lebih kecil.
Secara ekonomi, fenomena SPBU mini menunjukkan tumbuhnya ekonomi kerakyatan. Artinya usaha SPBU tidak hanya dimonopoli para pemodal besar. Kelompok ekonomi menengah juga bisa memilikinya. Menurut Molan, saat ini pihaknya masih fokus pada pemantauan takaran, sebab tidak tertutup kemungkinan terjadi penyelewengan yang merugikan konsumen.
Terkait legalitas, dia masih akan melakukan kajian ulang, termasuk berkonsultasi dengan institusi terkait di pusat. Sebab hingga kini, Molan belum tahu apakah usaha SPBU mini dibolehkan atau tidak. “Kita belum tahu aturannya, apakah pendirian SPBU mini ini dibolehkan atau tidak. Kalau dilarang tentunya akan ada langkah lanjutan,” paparnya.
Sementara, aktivis sosial Zaenal Arifin melihat fenomena SPBU mini sebagai terobosan ekonomi. Hal itu menunjukkan adanya pertumbuhan ekonomi positif. Karenanya dia berharap pemerintah bijaksana menyikapinya, yakni memberikan terobosan hukum jika memang belum ada ketentuan yang mengaturnya.
“Langkah bijak pemerintah adalah melakukan pembinaan. Bukan mematikan. Sebab ini sebagai bagian dari tumbuh kembangnya perekonomian masyarakat,” ujar Zaenal Arifin.
(nug)
Sumber informasi : daerah.sindonews.com
Solusi digital untuk menunjangnya ?
Untuk menunjang upaya pengawasan dan pengontrolan SPBU mini yang ada sebaiknya dikembangkan sistem informasi. Sistem informasi tersebut dapat diakses oleh beberapa pihak, seperti Pemerintah Pusat/Kabupaten, Dinas terkait izin pengelolaan SPBU, investor, pengelola SPBU, dan masyarakat luas. Berikut ini adalah sekilas konsep sistem informasi pengawasan SPBU mini yang dapat dikembangkan :
Akses sistem informasi
SIstem informasi akan diakses oleh beberapa stakeholder terkait. Sistem informasi ini dapat diakses melalui aplikasi web maupun aplikasi mobile.
Stakeholder dan manfaat
Pemerintah Pusat
- Dapat memonitoring SPBU mini yang ada di seluruh wilayah.
- Dapat berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten terkait SPBU mini yang ada di daerah terkait.
- Dapat memberikan informasi baik pengumuman maupun sosialisasi kepada investor, pengelola, dan masyarakat dalam hal yang menyangkut SPBU mini di seluruh wilayah.
- Dapat menerima informasi baik kritik, saran maupun kondisi di lapangan dari investor, pengelola, dan masyarakat di seluruh wilayah.
- Dapat mengelola data informasi yang menjadi haknya untuk menentukan kebijakan strategis dalam memajukan perkembangan SPBU mini di seluruh wilayah.
Pemerintah Kabupaten
- Dapat berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait SPBU mini yang ada di daerahnya.
- Dapat memonitoring SPBU mini yang ada di wilayahnya.
- Dapat memberikan informasi baik pengumuman maupun sosialisasi kepada investor, pengelola, dan masyarakat dalam hal yang menyangkut SPBU mini di wilayahnya.
- Dapat menerima informasi baik kritik, saran maupun kondisi di lapangan dari investor, pengelola, dan masyarakat di wilayahnya.
- Dapat mengelola data informasi yang menjadi haknya untuk menentukan kebijakan strategis dalam memajukan perkembangan SPBU mini di wilayahnya.
Dinas perizinan SPBU mini
- Dapat mengawasi dan mengontrol perizinan SPBU mini di wilayahnya.
- Dapat memberikan informasi baik pengumuman maupun sosialisasi kepada investor, pengelola, dan masyarakat dalam hal perizinan SPBU mini di wilayahnya.
- Dapat menerima informasi baik kritik, saran maupun kondisi di lapangan dari investor, pengelola, dan masyarakat dalam hal perizinan SPBU mini di wilayahnya.
Investor
- Dapat menerima informasi baik pengumuman maupun sosialisasi dari pemerintah pusat/kabupaten maupun dinas perizinan SPBU mini.
- Dapat menganalisa perkembangan SPBU mini yang menjadi sebagian haknya.
Pengelola SPBU mini
- Dapat menerima informasi baik pengumuman maupun sosialisasi dari pemerintah pusat/kabupaten, dinas perizinan SPBU mini maupun pengelola SPBU mini.
- Dapat menganalisa perkembangan SPBU mini yang dikelolanya.
- Dapat memberikan informasi kondisi terbaru di lapangan kepada investor, pemerintah pusat/kabupaten.
Masyarakat
- Dapat menerima informasi baik pengumuman maupun sosialisasi dari pemerintah pusat/kabupaten, dinas perizinan SPBU mini maupun pengelola SPBU mini.
- Dapat mengetahui data SPBU mini yang ada terutama di sekitar daerahnya.
- Dapat memberikan informasi kondisi terbaru di lapangan terkait SPBU mini.
Demikian sekilas konsep sistem informasi yang dapat dikembangkan untuk pengawasan SPBU mini.
PT Andromedia | Excellent Partnership Commitment