Dedi Mulyadi: UN dihapus, budi pekerti jadi standar kelulusan
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Purwakarta (ANTARA News) – Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menyatakan budi pekerti dan keahlian siswa layak menjadi standar kelulusan menyusul akan dihapusnya Ujian Nasional (UN) oleh pemerintah.
“Jika Ujian Nasional dihapus, harus tetap ada standar kelulusan siswa. Budi pekerti dan keahlian siswa bisa menjadi standar kelulusan siswa,” katanya, di Purwakarta, Senin.
Dengan begitu, jika seorang siswa budi pekertinya jelek maka siswa tersebut bisa tidak diluluskan.
Ia mengatakan, rencana pemerintah menghapus Ujian Nasional cukup bagus dan strategis untuk mengembangkan bidang pendidikan yang berkonsep pendidikan berkarakter.
“Tapi memang ada hal-hal yang harus diperhatikan sebelum Ujian Nasional,” kata Dedi.
Di antaranya ialah membuat formulasi peningkatan kualifikasi guru agar metodelogi mengajar bisa lebih berkembang. Sehingga penilaian guru terhadap anak didiknya itu nilai-nilai aplikatif dari sebuah pelajaran.
“Problem pendidikan saat ini, guru kurang kreatif. Itu terjadi karena guru selalu dibebankan administrasi, seperti kenaikan pangkat, laporan administrasi ke pihak sekolah, dan lain-lain,” katanya.
Hal lainnya yang perlu diperhatikan ialah melakukan penyederhanaan kurikulum serta menetapkan standar kelulusan siswa.
Sedangkan berkaitan dengan standar kelulusan, itu bisa dilakukan dengan mengacu budi pekerti dan keahlian.
Bupati menyatakan, untuk sekolah-sekolah di desa-desa sekitar Purwakarta kini telah diterapkan pendidikan aplikatif. Termasuk metodelogi pengajaran yang aplikatif, itu telah diterapkan di Purwakarta.
“Pendidikan aplikatif sudah diterapkan dengan konsep pendidikan berkarakter,” kata dia.
Editor: Ida Nurcahyani
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Sumber informasi : www.antaranews.com
Solusi digital penunjang
Apabila kebijakan di atas diterapkan, maka pihak sekolah dan orang tua/wali perlu memonitoring perkembangan budi pekerti dari siswa. Upaya monitoring tersebut sebaiknya ditunjang dengan solusi digital berupa sistem informasi terintegrasi agar tercapai tujuan yang maksimal. Berikut sekilas konsep sistem informasi terintegrasi untuk monitoring perkembangan perilaku siswa :
Stakeholder dan Manfaat
Siswa
- Siswa dapat mengetahui rekapan data perkembangan perilakunya.
- Siswa dapat menerima informasi baik untuk pribadi maupun pengumuman dari sekolah maupun dinas pendidikan.
Orang Tua / Wali
- Orang tua / wali dapat mengetahui data perkembangan anaknya.
- Orang tua / wali dapat dapat menerima informasi baik untuk pribadi maupun pengumuman dari sekolah maupun dinas pendidikan.
Sekolah
- Sekolah dapat memonitoring data perkembangan para siswanya.
- Sekolah dapat menentukan kebijakan berdasarkan data informasi lengkap mengenai perilaku para siswanya.
- Sekolah dapat berkoordinasi dengan dinas pendidikan daerah / pusat.
- Sekolah dapat memberikan informasi maupun pengumuman kepada orang tua / wali.
Dinas Pendidikan Daerah
- Dinas Pendidikan Daerah dapat memonitoring data perkembangan para siswa di wilayahnya.
- Dinas Pendidikan Daerah dapat menentukan kebijakan berdasarkan data informasi lengkap mengenai perilaku para siswa di wilayahnya.
- Dinas Pendidikan Daerah dapat berkoordinasi dengan sekolah dan dinas pendidikan pusat.
- Dinas Pendidikan Daerah dapat memberikan informasi maupun pengumuman kepada sekolah dan orang tua / wali.
Dinas Pendidikan Pusat
- Dinas Pendidikan Pusat dapat memonitoring data perkembangan para siswa di seluruh wilayah.
- Dinas Pendidikan Pusat dapat menentukan kebijakan berdasarkan data informasi lengkap mengenai perilaku para siswa di seluruh wilayah.
- Dinas Pendidikan Pusat dapat berkoordinasi dengan dinas pendidikan daerah dan sekolah.
- Dinas Pendidikan Pusat dapat memberikan informasi maupun pengumuman kepada dinas pendidikan daerah, sekolah dan orang tua / wali.
Demikian sekilas konsep sistem informasi terintegrasi untuk monitoring perkembangan perilaku siswa.
PT Andromedia | Excellent Partnership Commitment