Kapolres Ini Meluncurkan Hotline Pengaduan Untuk Pastikan Laporan Warga Diproses

Kapolres Kobar membuat hotline pengaduan bagi masyarakat. Foto: iNews TV/Sigit Dzakwan
KOTAWARINGIN BARAT – Banyaknya laporan pengaduan dari masyarakat terkait perkara hukum yang lambat diproses, membuat Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng membuat layanan pengaduan via online.
Layanan ini digulirkan untuk melayani secara profesional dan cepat untuk semua laporan warga yang masuk.
“Anda tidak puas dengan kinerja polisi, silahkan menyampaikan komplain ke kami melalui layanan pengaduan online Itwasda Polda Kalteng nomor HP 082250011184 atau layanan pengaduan online Siwas Polres Kobar nomor HP 0821 5349 7555 atau ke Halo Reskrim bisa SMS, telepon atau WA ke nomorĀ 0812 5172 9211,” ujar Kapolres Kobar AKBP Pria Premos melalui Kasat Reskrim AKP Guntur T.B di Mapolres, Kamis (3/11/2016).
Menurut Guntur, layanan online ini digulirkan untuk merespon dengan cepat semua aduan dan laporan masyarakat terkait kasus kriminal dan kasus lainnya.
“Bahkan di layanan ini kami menyertakan nomor HP Itwasda Polda Kalteng. Jadi aduan warga langsung bisa dibaca oleh pimpinan kami di Polda Kalteng,” katanya.
Ia berharap dengan adanya hotline ini bisa digunakan warga Kobar dan Kalteng untuk memberikan masukan, kritik dan saran buat kemajuan Polri. “Tanpa masyarakat, Polri bukan siapa siapa. Karena kami ada untuk melayani warga,” sebutnya.
Sebelumnya, banyak laporan dari warga tak cepat diproses oleh Reskrim Polres Kobar. Salah satunya kasus penganiayaan yang diduga dilakukan pasangan suami istri (pasutri) kepada dua wanita dan satu bocah di Pangkalan Bun pada 24 September 2016.
Meski sudah berjalan satu bulan lebih, kasus tersebut baru dilimpahkan ke kejaksaan setelah ramai diberitakan di media massa.
Sumber informasi : www.sindonews.com
Solusi digital penunjangnya?
Langkah awal untuk solusi digital yang telah dilakukan Kapolres di atas adalah membukan komunikasi dengan masyarakat melalui sms / tlp / media sosial (WA/BBM) / email. Semua data informasi yang terkait dengan pengaduan yang diterima Polres sebaiknya diintegrasikan dalam satu sistem informasi agar dapat diolah secara efektif dan efisien sehingga dapat menjadi bahan untuk Polres terkait dalam mengambil keputusan dan kebijakan.
Sistem informasi tersebut akan digunakan oleh Polres, Polsek, dan masyarakat umum terutama di wilayah wewenang Polres terkait. Dengan adanya sistem informasi pengaduan tersebut, beberapa manfaatnya adalah sebagai berikut :
Masyarakat
- Masyarakat dapat melaporkan pengaduan disertai data sebagai bukti yang valid (foto, rekaman, dan lainnya) ke pihak Polsek maupun Polres.
- Masyarakat dapat menyampaikan kritik dan saran demi kenyamanan lingkungannya.
Polsek
- Polsek dapat mengelola data informasi pengaduan dari masyarakat di wilayah wewenangnya.
- Polsek dapat memberikan informasi tanggapan dan progres terhadap pengajuan masyarakatnya.
- Polsek dapat menyampaikan data informasi pengaduan ke Polres jika pengaduan terkait menjadi wewenang Polres di wilayah tersebut.
- Polsek dapat memberikan informasi selain pengaduan masyarakat, misalnya sosialisasi dan lain sebagainya.
Polres
- Polres dapat mengelola data informasi pengaduan maupun masukan dari masyarakat dan semua Polsek di wilayah wewenangnya.
- Polres dapat memberikan informasi tanggapan dan progres terhadap pengajuan dan masukan masyarakatnya dan semua Polsek di wilayahnya .
- Polres dapat memberikan informasi selain pengaduan masyarakat, misalnya sosialisasi dan lain sebagainya.
- Polres dapat menyampaikan instruksi terhadap pengaduan, kritik, dan saran pada semua Polsek di wilayah wewenangnya.
Sekian sekilas konsep sistem informasi pengaduan masyarakat di tingkat Polres.
Our Social Media
PT Andromedia | Excellent Partnership Commitment