Pihak Berwajib Baru Akan Mulai Menindak Uber, GrabCar, dan GO-CAR Pada 1 Juli 2017
Terkait rencana perubahan Peraturan Menteri Perhubungan No. 32/2016 yang akan ditetapkan pada tanggal 1 April 2017 nanti, penyedia layanan transportasi online seperti Uber, Grab, dan GO-JEK secara kompak telah menyampaikan penolakan mereka. Tiga aturan yang menjadi perhatian mereka adalah batasan tarif atas dan tarif bawah, batasan kuota kendaraan di setiap kota, serta keharusan penggunaan nama perusahaan dalam STNK kendaraan.
Ketiga layanan transportasi online terbesar di tanah air tersebut pun meminta Menteri Perhubungan untuk menunda pelaksanaan aturan baru itu selama sembilan bulan. Hal ini langsung ditolak Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, meski ia juga menghimbau pihak berwajib untuk tidak langsung melakukan tindakan hukum.
Namun sikap Menteri Perhubungan tersebut kemudian melunak. Pada tanggal 23 Maret 2017 yang lalu, Budi menyatakan kepada Jakarta Globe kalau ia memutuskan untuk memberikan masa tenggang selama tiga bulan.
“Aturan itu akan tetap diterapkan pada tanggal 1 April 2017. Namun kami akan memberi toleransi selama tiga bulan untuk penerapan poin-poin yang ada dalam revisi aturan tersebut,” tutur Budi.
Ini artinya, selama bulan April hingga Juni 2017, tidak akan ada hukuman bagi para penyedia layanan transportasi online yang melanggar aturan. Namun mulai 1 Juli 2017, pemerintah akan mulai menerapkan sanksi seperti pemblokiran aplikasi.
Peraturan Menteri No. 32/2016 tersebut sendiri sebenarnya telah diundangkan sejak tanggal 1 April 2016 silam, dan hanya mengatur moda transportasi online yang berupa mobil. Awalnya, aturan itu akan mulai diterapkan pada tanggal 1 Oktober 2016 yang lalu.
Namun Menteri Perhubungan memutuskan untuk menunda penerapan aturan tersebut menjadi tanggal 1 April 2017 mendatang. Penundaan itu bahkan dimanfaatkan Menteri Perhubungan untuk mengubah beberapa aturan, yang kemudian memicu penolakan dari para penyedia layanan transportasi online.
Berkaca dari pengalaman tersebut, sepertinya ada dua pilihan yang bisa diambil oleh Uber, Grab, dan GO-JEK. Mereka bisa memanfaatkan masa tenggang tersebut untuk menyesuaikan diri dengan aturan, atau justru menggunakannya untuk kembali meminta pemerintah mengubah aturan.
(Sumber informasi : id.techinasia.com)
Organisasi Anda membutuhkan konsultan dalam bidang sistem informasi ?
Andromedia Indonesia
Excellent Partnership Commitment
We provide various advisory solution such as IT Business Plan, Master Plan & Architecture, Monitoring, Service Management, and Project Management to enhance and enable system solution to cope with business process change or re-engineering.
Contact us and get your best IT solution for your business.
Phone: (+6231) 6001-8666
email: [email protected]
fb: @andromediaindonesia
www.andromedia.co.id